Teknologi bisa menjadi
pedang bermata dua. Satu keuntungan besar dari sistem komputer adalah
kemudahan menganalisis, kemudahan mengirimkan, dan berbagai pakai
informasi digital dengan banyak user, namun pada saat yang sama
kemampuan ini juga menciptakan peluang-peluang baru untuk berlawanan
dengan hukum yang berlaku atau merugikan orang lain disisi lain
perlindungan atas kerahasiaan pribadi dan hak milik intelektual sedang
menjadi sorotan dan wacana yang selalu mucul dan hilang begitu saja.
Sebagai warga masyarakat yang berkesadaran sosial, kita ingin melakukan
apa yang benar secara moral,etika dan menurut hukum.
Keunggulan komputer
berupa kecepatan dan ketelitiannya dalam menyelesaikan pekerjaan
sehingga dapat menekan jumlah tenaga kerja, biaya serta memperkecil
kemungkinan melakukan kesalahan, mengakibatkan masyarakat semakin
mengalami ketergantungan kepada komputer. Dampak negatif dapat timbul
apabila terjadi kesalahan yang ditimbulkan oleh peralatan komputer yang
akan mengakibatkan kerugian besar bagi pemakai (user) atau pihak-pihak
yang berkepentingan. Kesalahan yang disengaja mengarah kepada
penyalahgunaan komputer.
PENGERTIAN ETIKA
Ilmu yang membahas
perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia. Menurut para ahli, etika tidak lain adalah aturan
prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan
menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau
lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti
norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah
laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli
berikut ini:
- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
- Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu:
- Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).
- Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelas¬kan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:
- Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
- Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Adapun Dalam dunia Teknologi Informasi
(atau IT/Information Technology), masalah yang berhubungan dengan etika
dan hukum bermunculan, mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan
informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya
pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan
melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini, mengingat
kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan untuk perbuatan hukum
yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat bukti. Sehingga dalam
teknologi informasi, terdapat norma yang membatasi seseorang dalam
menghadapi teknologi ini berupa etika dan moral, dan terdapat pula hukum
dan perundang-undangan yang mengatur dengan jelas apa yang boleh dan
tidak boleh dilakukan.
PROFESIONALISME
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri – ciri profesionalisme:
- Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi • Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
- Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
- Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Sehingga Etika dan Profesionalisme TSI
dapat diartikan norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan
ukuran-ukuran bagi tingkah laku, keahlian atau kualitas seseorang yang
profesional dari manusia yang baik dalam menggunakan Teknologi Sistem
Informasi yang ada di dalam lingkungannya.
MENGGUNAKAN ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI
Etika dan Profesionalisme TSI perlu
digunakan karena etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi
kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia
menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti
etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat
dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk
mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan
yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam
segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat
dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan
manusianya.
Rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi memiliki beberapa tujuan yaitu:
- Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
- Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan.
- Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu.
- Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
- Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
KAPAN MENGGUNAKAN ETIKA DAN PROFESIALISME TSI?
Menggunakan Etika dan Profesialisme TSI
ketika perkembangan di bidang IT semakin pesat, hal ini membuat kita mau
tidak mau harus terjun dan mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan
Etika dan Profesialisme TSI agar kita tidak salah langkah. Sebagai
contoh apabila kita bekerja didalam sebuah perusaan dimana perusahaan
tersebut telah menggunakan media teknologi sistem informasi untuk
memudahkan pekerjaannya, tentu saja akan ada peraturan di perusahaan
tersebut mengenai batas-batas yang di perbolehkan dalam menggunakan
fasilitas yang ada. Hal ini bertujuan untuk menghindari masalah yang
berhubungan dengan etika dan hukum yang bermunculan bermunculan, mulai
dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan
curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa
dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur
penyidikan yang ada saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang
dapat diterapkan untuk perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti
pembuktian dan alat bukti.
SIAPA YANG MENGGUNAKAN TSI
Pihak-pihak yang menggunakan Teknologi
sistem informasi adalah orang-orang yang bekerja atau memang membutuhkan
teknologi SI di dalam menunjanng aktifitasnya, baik itu secara
individu, maupun secara bersama-sama. Pihak-pihak tersebut haruslah
sudah mengerti akan hal-hal yang berkaitan dengan Etika dan
Profesialisme TSI agar keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan
Teknologi sistem informasi bisa tercapai.
Yang harus di perhatikan adalah
Pelanggaran terhadap kode etik profesi yang bisa saja dalam berbagai
bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua
kasus utama, yaitu:
- pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi; dan
- pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar