Alasan mengapa seseorang harus memiliki etika dan profesionalisme adalah
agar terhindar dari sikap atau perbuatan yang dapat melanggar
norma-norma yang ada di lingkungan masyarakat. Manusia yang memiliki
etika baik juga akan mendapat perlakuan yang baik dari orang lain. Etika
dan Profesionalisme TSI perlu digunakan karena etika dalam
perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi
manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian
tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil
sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini, dengan
demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan
aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Etika dalam teknologi informasi bertujuan agar suatu individu di lingkungan itu :
Mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri.
Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etikan dalam teknologi informasi.
Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.
Tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi:
Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa
yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika
dalam pekerjaan.
Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan
fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang
jahat dari anggota‐anggota tertentu.
Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan
moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika
menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode
etik) profesi dalam pelayanannya.
Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum
(atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik
profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi
profesinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar